Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PT BPR BKK LASEM (PERSERODA)
  • Telp : (0295) 531130
  • Email :bprbkklasem@yahoo.com
  • PT BPR BKK LASEM (Perseroda) Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

TAMASDA

Syarat dan Ketentuan TAMASDA

  • Tamasda diperuntukkan bagi penabung perorangan;
  • Besarnya suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Perhitungan bunga dihitung dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya meskipun tanggal 26 jatuh pada hari libur;
  • Penabung Tamasda memperoleh dana sekaligus;
  • Apabila Penabung Tamasda tidak menyetor baik dalam jangka waktu maupun nominal sesuai dengan apa yang sudah disepakati, maka terkena penurunan bunga sebesar sesuai dengan clausal kesepakatan dan dikeluarkan dari syarat dan ketentuan Tamasda;
  • Apabila penabung mencairkan Tamasda sebelum jatuh tempo kesepakatan, maka dikenakan penalti sebesar 2 % dari saldo akhir;
  • Tamasda tidak dapat dipindah tangankan dan atau diperjual belikan;
  • Apabila Tamasda yang sudah jatuh tempo tidak diambil, maka Tamasda secara otomatis akan dipindahkan ke Tamades, atau diperpanjang atas permintaan Penabung sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang baru yang berlaku;
  • Tamasda dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Apabila saldo buku Tamasda berbeda dengan catatan Bank, maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank berdasarkan bukti bukti yang ada;
  • Apabila terjadi kesalahan pengkreditan dana oleh Bank, maka Bank berhak mendebet kembali dari rekening penabung;
  • Penabung wajib mengembalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh Bank;
  • Penabung menyatakan tunduk kepada ketentuan Bank baik yang berlaku sekarang maupun dikemudian hari;
  • Penyetoran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT. BPR BKK LASEM;
  • Penarikan tunai maupun pemindahbukuan yang dilakukan sendiri oleh Penabung dapat dilakukan di semua Kantor Cabang dengan menunjukkan bukti identitas diri asli (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar);
  • Penarikan tunai dengan surat kuasa hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang Pembuka Rekening dengan menunjukkan bukti identitas diri asli (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) pemberi dan penerima kuasa;
  • Jika buku Tamasda hilang segera memberitahukan Bank;
  • Penyalahgunaan buku Tamasda yang bukan kesalahan Bank menjadi resiko/tanggung jawab penabung secara keseluruhan;
  • Penarikan di teller harus menyertakan buku Tamasda dengan menunjukkan bukti identitas diri asli;
  • Permintaan pencetakan rekening koran maupun buku tamades penabung harus datang sendiri di kantor Bank kecuali jika tidak dapat maka permohonan pencetakan dapat dilakukan oleh orang lain yang telah diberi kuasa dengan surat kuasa;
  • Ciri-ciri buku Tamasda adalah pada halaman muka menggunakan warna dasar hijau tulisan warna biru, terdapat logo BKK warna biru.di bagian tengah halaman buku;
  • Tamasda dapat dipergunakan sebagai agunan kredit Bank dan oleh sebab itulah Tamasda diblokir sesuai kebutuhan dan atau kesepakatan antara penabung dengan Bank.

Event Author : MOH SULTHON