Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PT BPR BKK LASEM (PERSERODA)
  • Telp : (0295) 531130
  • Email :bprbkklasem@yahoo.com
  • PT BPR BKK LASEM (Perseroda) Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

KREDIT BULANAN PEGAWAI

Ketentuan Kredit Pegawai

  • Fasilitas kredit tersebut diperuntukkan bagi debitur pegawai negeri sipil, BUMN, BUMD maupun Swasta;
  • Biaya  propisi ditentukan  sebesar 1 % dari plafon kredit dan biaya administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
  • Semua Debitur diikutkan asuransi jiwa kepada pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank;
  • Cara angsur menggunakan sistem pokok dan bunga dibayar sekaligus setiap bulan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan atau sampai dengan kredit lunas;
  • Besar Suku Bunga dan Jangka Waktu ditentukan dan diatur secara tersendiri mengacu pada Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
  • Mempunyai 2 pilihan metode perhitungan bunga yaitu metode Suku Bunga Flat dan Anuitas;
  • Agunan kredit yang dipergunakan dapat berupa :
  • Tabungan / Deposito adapun Tabungan maupun Deposito yang dijadikan agunan merupakan tabungan atau deposito yang dana nya ditempatkan di PT BPR BKK Lasem (Perseroda)
  • - Tanah dan bangunan (SHM, SHGB, SHGU Terhadap jaminan berupa Sertipikat, maka wajib melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  • - Kendaraan Bermotor ada 2 yaitu Kendaraan Roda Dua Tahun pembuatan kendaraan maksimal 5 (lima) tahun dari pengajuan permohonan kredit dan  Kendaraan Roda Empat Tahun pembuatan kendaraan maksimal 15 (lima belas) tahun dari pengajuan permohonan kredit, setiap 1 tahun sekali dilakukan penilaian,  jaminan berupa kendaraan, maka wajib melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif.
  • -  Kapal atau Perahu Bermotor Yang dibuktikan dengan Grosse Akta.
  • - S.K Pengangkatan, S.K Terakhir, Taspen/ASABRI, Karpeg Diperuntukkan bagi calon debitur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Tata cara pelunasan kredit sebelum jatuh tempo diatur secara tersendiri didalam Surat Keputusan Direksi.

Event Author : MOH SULTHON