PT BPR BKK LASEM (Perseroda) Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
KREDIT BULANAN PEGAWAI
Ketentuan Kredit Pegawai
Fasilitas kredit tersebut diperuntukkan bagi debitur pegawai negeri sipil, BUMN, BUMD maupun Swasta;
Biaya propisi ditentukan sebesar 1 % dari plafon kredit dan biaya administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
Semua Debitur diikutkan asuransi jiwa kepada pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank;
Cara angsur menggunakan sistem pokok dan bunga dibayar sekaligus setiap bulan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan atau sampai dengan kredit lunas;
Besar Suku Bunga dan Jangka Waktu ditentukan dan diatur secara tersendiri mengacu pada Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
Mempunyai 2 pilihan metode perhitungan bunga yaitu metode Suku Bunga Flat dan Anuitas;
Agunan kredit yang dipergunakan dapat berupa SK Pertama, SK terakhir, Danpen, Karpeg, Taspen dan untuk plafon tertentu sesuai SK Direksi dapat ditambah dengan agunan lain berupa : Tabungan / Deposito, Emas Perhiasan, tanah dan bangunan (SHM, SHGB, Leter C/D yang dilengkapi SPPT), Kendaraan Bermotor, Perahu, Resi Gudang, Bedag/Los/Kios;
Tata cara pelunasan kredit sebelum jatuh tempo diatur secara tersendiri didalam Surat Keputusan Direksi.