Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PT BPR BKK LASEM (PERSERODA)
  • Telp : (0295) 531130
  • Email :bprbkklasem@yahoo.com
  • PT BPR BKK LASEM (Perseroda) Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

VISI DAN MISI

Visi :

Menjadi Bank yang sehat, terpercaya dan mampu mendorong perekonomian daerah

 

Misi :

  1. 1.  Menciptakan jaringan yang luas atas dasar keseimbangan layanan dengan mitra  kerja  didukung  oleh  kehandalan  sumber  daya  manusia  dan penggunaan teknologi modern; 
  2. 2.  Menciptakan  harmonisasi  dan  komitmen  dengan  pemilik  demi  kemajuan Perekonomian Daerah; 
  3. 3.  Membantu  dan  meningkatkan  pertumbuhan  perekonomian  daerah,  guna peningkatan pendapatan asli daerah; 
  4. 4.  Meningkatkan  layanan  kepada  masyarakat  dengan  ditandainya  terjadi peningkatan pembiayaan usaha mikro; 
  5. 5.  Mensukseskan program pemerintah dengan membantu menurunkan tingkat kemiskinan. 

 

Tujuan :

Untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

 

Dasar Hukum :

  • Akta kesepakatan merger 11 (sebelas) PD. BPR BKK Se Kabupaten Rembang oleh Notaris Tjahjono Santoso, SH Notaris di Rembang No. 11 tanggal 27 Oktober 2005.
  • Persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 8/7/KEP.DpG/2006, tanggal 22 Mei 2006 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR BKK Sarang, PD. BPR BKK Rembang Kota, PD. BPR BKK Sluke, PD. BPR BKK Pamotan, PD. BPR BKK Kragan, PD. BPR BKK Sale, PD. BPR BKK Pancur, PD. BPR BKK Sedan, PD. BPR BKK Gunem, PD. BPR BKK Sulang Ke Dalam PD. BPR BKK Lasem.
  • Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 503/41/2006 tanggal 29 Juni 2006  tentang Persetujuan Izin Penggabungan Usaha (Merger)

 

10 Budaya Malu dalam Bekerja

  • Terlambat Masuk Kantor
  • Tidak ikut do'a, kode etik dan yel-yel
  • Sering ijin tidak masuk kerja
  • Sering meninggalkan meja kerja untuk alasan pribadi
  • Bekerja tanpa program
  • Bekerja tidak jujur
  • Menuntut hak, tidak tahu kewajiban
  • Tidak santun dalam berperilaku dan berbicara
  • Berpakaian seragam tidak rapi, tidak sesuai aturan dan tanpa atribut
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Mensejahterakan Pegawai dan Stakeholder yang ada