KREDIT BULANAN UMUM
Ketentuan Kredit Bulanan Umum
- Fasilitas kredit tersebut diperuntukkan bagi debitur perorangan maupun badan usaha;
- Biaya propisi ditentukan sebesar 1 % dari plafon kredit dan biaya administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
- Semua Debitur diikutkan asuransi jiwa kepada pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank;
- Cara angsur menggunakan sistem pokok dan bunga dibayar sekaligus setiap bulan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan atau sampai dengan kredit lunas;
- Besar Suku Bunga dan Jangka Waktu ditentukan dan diatur secara tersendiri mengacu pada Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
- Mempunyai 2 pilihan metode perhitungan bunga yaitu metode Suku Bunga Flat dan Anuitas;
- Agunan kredit yang dipergunakan dapat berupa Tabungan / Deposito, Emas Perhiasan, tanah dan bangunan (SHM, SHGB, Leter C/D yang dilengkapi SPPT), Kendaraan Bermotor, Perahu, Resi Gudang, Bedag/Los/Kios;
- Tata cara pelunasan kredit sebelum jatuh tempo diatur secara tersendiri didalam Surat Keputusan Direksi.