TAMADES
Syarat dan Ketentuan Produk Tamades
- Tamades diperuntukkan bagi penabung perorangan atau badan maupun yayasan;
- Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp 25.000,-
- Pengambilan dapat dilakukan setiap saat dengan batasan saldo minimum Rp 25.000 ,- kecuali tutup rekening;
- Besarnya suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bunga dihitung atas dasar saldo terendah pada bulan bersangkutan dengan batasan minimum Rp. 25.000 ,- dibayarkan pada setiap tanggal 25 bulan berjalan;
- Perhitungan bunga dihitung dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya meskipun tanggal 26 jatuh pada hari libur;
- Setiap penabung yang tutup rekening dikenakan uang administrasi Rp 10.000 ,-
- Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut turut), dikenai biaya pinalty Rp 1.000,- perbulan dan apabila saldo rekening mencapai < Rp 10.000,- maka Tamades akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo;
- Tamades tidak dapat dipindah tangankan dan atau diperjual belikan;
- Tamades dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Apabila saldo buku Tamades berbeda dengan catatan Bank, maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank berdasarkan bukti bukti yang ada;
- Apabila terjadi kesalahan pengkreditan dana oleh Bank, maka Bank berhak mendebet kembali dari rekening penabung;
- Penabung wajib mengembalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh Bank;
- Penabung menyatakan tunduk kepada ketentuan Bank baik yang berlaku sekarang maupun dikemudian hari;
- Penyetoran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT BPR BKK LASEM;
- Penarikan tunai maupun pemindahbukuan yang dilakukan sendiri oleh Penabung dapat dilakukan di semua Kantor Cabang dengan menunjukkan bukti identitas diri asli (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dengan membawa buku tabungan;
- Penarikan tunai dengan surat kuasa hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang Pembuka Rekening dengan menunjukkan bukti identitas diri asli (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) pemberi dan penerima kuasa;
- Jika buku Tamades hilang segera memberitahukan Bank dengan membawa buku tabungan;
- Penyalahgunaan buku Tamades yang bukan kesalahan Bank menjadi resiko/tanggung jawab penabung secara keseluruhan;
- Penarikan di teller harus menyertakan buku Tamades dengan menunjukkan bukti identitas diri asli;
- Permintaan pencetakan rekening koran maupun buku Tamades penabung harus datang sendiri di kantor Bank kecuali jika tidak dapat maka permohonan pencetakan dapat dilakukan oleh orang lain yang telah diberi kuasa dengan surat kuasa;
- Ciri-ciri buku Tamades adalah : pada halaman muka menggunakan warna dasar biru tulisan warna putih, lay out gambar gedung PT. BPR-BKK Lasem tampak depan, serta di bagian atas terdapat logo BKK warna biru.
- Tamades dapat dipergunakan sebagai agunan kredit Bank dan oleh sebab itulah Tamades diblokir sesuai kebutuhan dan atau kesepakatan antara penabung dengan Bank.