Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PT BPR BKK LASEM (PERSERODA)
  • Telp : (0295) 531130
  • Email :bprbkklasem@yahoo.com
  • PT BPR BKK LASEM (Perseroda) Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
single-event-img-1

PENGUMUMAN LELANG SUKARELA / NON EKSEKUSI

PENGUMUMAN LELANG SUKARELA/NON EKSEKUSI

 

Sehubungan dengan pelaksanaan penjualan aset tetap dan inventaris dengan perantara Denni Saputra, S.H. M.Kn. selaku Pejabat Lelang Kelas II.  akan melaksanakan penjualan dimuka umum (Open Biding) non eksekusi sukarela atas barang Inventaris Kantor dan Kendaraan Bermotor berupa :

1. Paket I Kendaraan Bermotor Roda Dua sejumlah 20 unit kendaraan bermotor roda dua nilai limit Rp. 57.581.250 nilai jaminan Rp. 11.500.000

2. Paket II Barang Inventaris Kantor sejumlah AC 29 unit, Genset 3 unit, Kamera Poket 7 unit, komputer 20 unit, Laptop 14 unit, Mebel dan perkakas lain 9 unit, printer 43 unit, UPS 93 unit dengan nilai limit Rp. 15.500.000 dan nilai jaminan Rp. 3.100.000

Pelaksanaan Lelang :

  1. *Hari/ Tanggal                       :  Rabu, 18 Desember 2024
  2. *Tempat                               :  Kantor Pusat PT BPR BKK Lasem (Perseroda) Jl. Sultan Agung No. 2 Lasem Kab. Rembang
  3. *Waktu Lelang                      :  09.00 WIB s.d. selesai
  4. *Cara Penawaran                  :  Lisan dengan kehadiran Peserta
  5. *Rek Setoran Jaminan           :  Bank Mandiri No. Rek. 131-00-0557279-9 a.n. Denni Saputra (Pejabat Lelang Kelas II)

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. (1)Peserta lelang diwajibkan memiliki NPWP dan  membawa KTP;
  2. (2)Kondisi barang yang akan dilelang adalah sebagaimana adanya (“as is”) dengan segala cacat dan kekuranganya dan peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi objek lelang;
  3. (3)Penawaran harga lelang dilakukan secara lisan dengan kehadiran peserta secara naik-naik. Penawaran dengan harga tertinggi terakhir yang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
  4. (4)Jadwal Aanwijzing (melihat/mengecek objek lelang) dapat dilaksanakan sejak tanggal 11 s.d. 17 Desember 2024;
  5. (5)Nominal jaminan yang disetorkan harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan sudah efektif diterima Pejabat Lelang Kelas II Denni Saputra S.H. M.Kn. selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang Jam 23.59 WIB dan peserta lelang wajib melakukan konfirmasi dan mengirimkan bukti setor/transfer kepada Pejabat Lelang Kelas II melalui Nomor Telepon : 0821 3516 4909;
  6. (6)Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang;
  7. (7)Pemenang lelang wajib melunasai harga lelang yang dapat dilakukan dihari dan tempat pelakasanaan lelang dengan pembayaran secara tunai atau melalui rekening Pejabat Lelang kelas II dalam jangka waktu 5 (hari) kalender setelah pelaksanaan lelang;
  8. (8)Apabila pelunasan tidak terpenuhi pada waktunya, maka pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan tidak dapat dikembalikan;
  9. (9)Pembeli dikenakan Bea Lelang sebesar 0.6% dari pokok lelang (diluar penawaran lelang);
  10. (10)Setelah pelunasan, barang dapat dapat langsung diambil ditempat pelaksanaan lelang untuk Paket I dan Paket II di Kantor Cabang PT BPR BKK Lasem (Perseroda) paling lama 5 (lima) hari kalender, selebihnya dari rentang waktu yang ditentukan maka penjual tidak bertanggungjawab atas objek lelang tersebut
  11. (11)Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Lelang Kelas II Denni Saputra, S.H. M.Kn. melalui Nomor : 0821 3516 4909 atau saudara Moh. Sulthon melalui Nomor : 081 226 108 425

 

Link File dilihat dibawah ini

1. Paket I Kendaraan

2. Paket II Barang Inventaris Kantor

Event Author : MOH SULTHON

2025-05-16