PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA PT BPR BKK LASEM (PERSERODA)
Berdasarkan :
1. Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi Peraturan Perundang-undangan
3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR BKK Lasem (PERSERODA) tanggal 27 Desember 2023
4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 13 tanggal 1 April 2024 dibuat dihadapan Notaris Dwi Satmoko, S.H. M.Kn. Notaris di Rembang
5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NOMOR : AHU-0066741.AH.01.11. TAHUN PERSEROAN TERBATAS PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN LASEM (PERSERODA)
Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Lasem (Perseroda) atau disebut juga PT BPR BKK LASEM (PERSERODA) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Lasem (Perseroda) atau disebut juga PT BPR BKK LASEM (PERSERODA)
Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian
Lasem 18 April 2024
MOKH. SUWARNO, S.E., M.Si.
Direktur Utama