KREDIT BULANAN UMUM
Ketentuan Kredit Bulanan Umum
- Fasilitas kredit tersebut diperuntukkan bagi debitur perorangan maupun badan usaha;
- Biaya propisi ditentukan sebesar 1 % dari plafon kredit dan biaya administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
- Semua Debitur diikutkan asuransi jiwa kepada pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank;
- Cara angsur menggunakan sistem pokok dan bunga dibayar sekaligus setiap bulan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan atau sampai dengan kredit lunas;
- Besar Suku Bunga dan Jangka Waktu ditentukan dan diatur secara tersendiri mengacu pada Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Suku Bunga Kredit;
- Mempunyai 2 pilihan metode perhitungan bunga yaitu metode Suku Bunga Flat dan Anuitas;
- Agunan kredit yang dipergunakan dapat berupa :
- - Tabungan / Deposito adapun Tabungan maupun Deposito yang dijadikan agunan merupakan tabungan atau deposito yang dana nya ditempatkan di PT BPR BKK Lasem (Perseroda)
- - Tanah dan bangunan (SHM, SHGB, SHGU Terhadap jaminan berupa Sertipikat, maka wajib melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- - Kendaraan Bermotor ada 2 yaitu Kendaraan Roda Dua Tahun pembuatan kendaraan maksimal 5 (lima) tahun dari pengajuan permohonan kredit dan Kendaraan Roda Empat Tahun pembuatan kendaraan maksimal 15 (lima belas) tahun dari pengajuan permohonan kredit, setiap 1 tahun sekali dilakukan penilaian, jaminan berupa kendaraan, maka wajib melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif.
- - Kapal atau Perahu Bermotor Yang dibuktikan dengan Grosse Akta.
- - S.K Pengangkatan, S.K Terakhir, Taspen/ASABRI, Karpeg Diperuntukkan bagi calon debitur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tata cara pelunasan kredit sebelum jatuh tempo diatur secara tersendiri didalam Surat Keputusan Direksi.